"Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat preskon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," ujar Iqbal.
"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," katanya.
Dia memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Serta, lanjutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap si anak.
"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
polda jateng polres temanggung konferensi pers anak di bawah umur Permintaan maaf pembakar sekolah Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait