Raja diharapkan bisa diajak turut bermusyawarah. “Sabda pangandikandalem yang dilakukan sebelum atau sesudah hari ini, yang sesuai dengan ketentuan adat Keraton Surakarta Hadiningrat akan dipatuhi,” ucapnya.
Sementara guna menyudahi persoalan dan kegaduhan yang berlarut-larut sejak tahun 2004 sembari menunggu kepastian sabda Raja PB XIII, hubungan Keraton Solo dengan pihak-pihak lain sementara waktu dijalankan Lembada Dewan Adat.
Pelaksanaannya akan dikoordinasikan sebaik baiknya dengan Pemerintah Indonesia, pemerhati dan pecinta budaya, serta KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, maupun sentana, abdidalem dan kawulodalem Keraton Solo.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait