SEMARANG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Siber Polda Jateng menyebut bakal ada sanksi jika muncul konten kampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang Pemilu 2024. Sanksi diterapkan meskipun konten dikendalikan mesin.
Satgas Siber Polda Jateng merupakan tim gabungan petugas Direktorat Intelijen Keamanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Apabila kampanye itu muncul di luar masa tahapan kampanye. Meskipun menggunakan mesin ya tetap akan diproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/6/2023).
Hal itu, sebut Dwi, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2018, yakni PKPU nomor 23 Tahun 2018 juncto nomor 28 Tahun 2018.
Pada aturan itu, diatur mekanisme bagaimana jika muncul konten kampanye di medsos pada masa tenang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait