"Di aturan itu sudah dijelaskan, peserta pemilu bisa melakukan pendaftaran akun media sosial sebanyak 10 akun per platform dan maksimal 20 atau 30. Kemudian saat masa tenang semua platform tidak boleh sebarkan kembali," ucapnya.
Dwi mengemukakan, secara teknis pihak yang mengunggah konten yang akan menghapus sendiri konten yang melanggar waktunya itu.
Namun jika itu tidak dilakukan, meskipun sudah diperingatkan, artinya ada pembiaran, maka akan diambil tindakan dari Gakkumdu. Masa tenang Pemilu 2024 sesuai jadwal dimulai 11 Februari hingga13 Februari 2024.
"Kita nanti lihat hasilnya, kalau aturan yang 2018 ada pidananya," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait