Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Siber Polda Jateng menyebut bakal ada sanksi jika muncul konten kampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang Pemilu 2024. Sanksi diterapkan meskipun konten dikendalikan mesin.

Satgas Siber Polda Jateng merupakan tim gabungan petugas Direktorat Intelijen Keamanan, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Apabila kampanye itu muncul di luar masa tahapan kampanye. Meskipun menggunakan mesin ya tetap akan diproses," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/6/2023). 

Hal itu, sebut Dwi, jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2018, yakni PKPU nomor 23 Tahun 2018 juncto nomor 28 Tahun 2018.

Pada aturan itu, diatur mekanisme bagaimana jika muncul konten kampanye di medsos pada masa tenang.

"Di aturan itu sudah dijelaskan, peserta pemilu bisa melakukan pendaftaran akun media sosial sebanyak 10 akun per platform dan maksimal 20 atau 30. Kemudian saat masa tenang semua platform tidak boleh sebarkan kembali," ucapnya. 

Dwi mengemukakan, secara teknis pihak yang mengunggah konten yang akan menghapus sendiri konten yang melanggar waktunya itu.

Namun jika itu tidak dilakukan, meskipun sudah diperingatkan, artinya ada pembiaran, maka akan diambil tindakan dari Gakkumdu. Masa tenang Pemilu 2024 sesuai jadwal dimulai 11 Februari hingga13 Februari 2024.

"Kita nanti lihat hasilnya, kalau aturan yang 2018 ada pidananya," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network