Menanggapi adannya dua pimpinan DPRD yang menyoroti sikap dirinya mengeluarkan SE penggalangan dana untuk rakyat Palestina, sikap Bupati Karanganyar Juliyatmono mulai melemah.
Menurutnya, SE tentang penggalangan dana untuk rakyat Palestina itiu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, kata dia, Surat Edaran itu sama dengan bulan dana PMI.
"Surat itu kan tidak punya kekuatan hukum, sama dengan surat yang kita kenal dengan nama bulan dana PMI. Ini juga sama dan lalu lintasnya juga melalui PMI," kata Bupati, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, kritikan yang disampaikan dua pimpinan DPRD itu substansinya juga sangat bagus. Karena substansi yang disampaikan dua pimpinan DPRD itu juga untuk menggugah rasa kemanusiaan untuk membantu sesama manusia.
"Jangan untuk dipertentangkan karena sama-sama punya nilai yang baik. Karena ini substansinya (kritikan dua pimpinan dewan) lebih kepada menggugah rasa kemanusiaan untuk membantu sesama," katanya.
Sementara itu dukungan terhadap Surat Edaran Bupati disuarakan Aliansi Forum Umat Islam Karangnyar dan Yayasan Al Huda. Sebagai bentuk dukungan terhadap SE Bupati yang menggalang dana untuk rakyat Palestina, sebuah karangan bunga diberikan pada Juliyatmono di Kantor Dinas Bupati Karanganyar.
Meskipun, saat penyerahan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap SE tersebut, orang nomor satu di Karanganyar itu tidak ada di tempat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait