JEPARA, iNews.id – Korban predator seks di Kabupaten Jepara bertambah menjadi 31 anak. Korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka berinisial S (21) mayoritas pelajar.
“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi tapi sudah 31 anak bawah umur,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).
Dia mengungkapkan, para korban berasal dari berbagai daerah dari Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah.
Dalam aksinya, kata Kombes Dwi, tersangka merekam aksi kejahatannya dengan kamera ponsel. Hal itu diketahui dari ponsel tersangka yang banyak berisikan folder video kejahatan tersebut.
Menurut Kombes Dwi, rekaman video itu digunakan tersangka untuk memeras korban dengan cara mengancam akan disebarluaskan jika tidak menuruti permintaan tersangka.
“Pengakuannya ada beberapa file telah dihapus, ini akan kami buka kembali. Kami mengimbau orang tua mengecek ponsel-ponsel anaknya. Jika merasa jadi korban, bisa melapor ke kepolisian terdekat, ke Polres Jepara atau ke Polda Jateng,” kata Kombes Dwi.
Geledah Rumah Tersangka
Dwi mengatakan, timnya sudah menggeledah rumah tersangka S di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya; sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,” ungkap Kombes Dwi.
Terkait motif tersangka S melakukan kejahatan tersebut, ungkap Kombes Dwi, masih didalami lebih lanjut. “Kita masih dalami untuk mengungkap motif tersangka,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait