SEMARANG, iNews.id – Kota Semarang menempati peringkat kedua dalam predikat Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021. Raihan ini naik tiga peringkat setelah sebelumnya berada di peringkat lima.
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk bisa meraih predikat utama atau pertama sebagai Kota Layak Anak pada tahun ini belum optimal karena terganjal sejumlah hal.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang M Khadik, beberapa hal yang harus menjadi perhatian di antaranya Perda Perlindungan Anak yang memuat soal KLA belum selesai masih dalam proses naskah akademik di DPRD.
Untuk itu pihaknya terus mendorong DPRD melakukan percepatan perda. ''Penguatan kecamatan/kelurahan layak anak dan RW ramah anak belum optimal. Tahun ini baru proses penggarapan wilayah percontohan kelurahan layak anak,'' kata Khadik, Sabtu (7/8/2021)
Dia mengatakan, Perda kawasan tanpa rokok juga masih belum bisa mengakomodir iklan tanpa rokok. Dalam hal perda kawasan tentang rokok misalnya, perlu dipikirkan mengenai penyesuaian dengan rencana tata ruang kota supaya bisa menjadi wilayah yang ramah anak.
Selain itu fasilitas Ramah Anak belum optimal (Ruang Bermain Ramah Anak/bersertifikat masih satu, Rumah Ibadah Ramah Anak, Day care)
Tujuh kabupaten kota yang mendapat predikat Nindya pada posisi pertama diraih oleh Rembang disusul Kota Semarang, Brebes, Cilacap, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kabupaten Magelang.
''Dengan berbagai upaya perbaikan ini nantinya kami berharap ke depan predikat Utama bisa diraih oleh Kota Semarang,"ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait