KPID Jateng mencatat eksploitasi sensualitas perempuan mendominasi pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021. (foto: Antara)

Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga body shaming.

Menurutnya, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan. "Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," ujarnya.

Dia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network