Dia menegaskan, pengusutan dugaan korupsi tersebut dipastikan merupakan ranah hukum tidak ada unsur politis.
“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024).
Asep menegaskan, penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Selain itu, pengusutan perkara tersebut murni ranah hukum, tidak ada unsur politis.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait