PEKALONGAN, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Pekalongan dan rumah pribadi Fadia Arafiq, Jumat (6/3/2026). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di Kantor Bupati Pekalongan pada Jumat siang dan langsung memasuki ruangan yang sebelumnya telah disegel.
Selain ruang kerja Bupati, penyidik juga menggeledah ruang Sekretaris Daerah (Sekda), ruang Kepala Bagian Umum, serta ruang Kepala Bagian Perekonomian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, membenarkan aktivitas penggeledahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa ruangan-ruangan yang disegel kini tidak digunakan, dan aktivitas pegawai telah dipindahkan agar pelayanan publik tidak terganggu.
"Kegiatan pelayanan pemerintah tetap berjalan seperti biasa karena aktivitas pegawai sudah dipindahkan ke ruangan lain," ujar Yulian Akbar. Yulian sendiri mengaku sempat dimintai keterangan oleh penyidik di Jakarta sebelum akhirnya diizinkan kembali bertugas.
Tak hanya di pusat pemerintahan, penyidik juga mendatangi rumah pribadi Fadia Arafig di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, pada Kamis sore. Dari lokasi tersebut, petugas dilaporkan membawa sejumlah berkas penting.
Kantor PT Raja Nusantara Berjaya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini tampak sepi aktivitas. Kantor yang berlokasi di Kompleks UMKM Center Wonopringgo tersebut tidak memasang papan nama dan tidak terlihat ada pegawai yang masuk.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait