JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka BS setelah ditemukan alat bukti baru kasus korupsi Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).
Penetapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Ali mengatakan dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," kata Ali.
Editor : Ahmad Antoni
komisi pemberantasan korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dinas pupr Pemkab Banjarnegara tppu tindak pidana pencucian uang kasus korupsi
Artikel Terkait