SOLO, iNews.id - Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dijalankan di Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menjelaskan, aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350.000.000,” kata Mohamad Rifki Rachman, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar Rp98.001.250. Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak yang dirahasiakan namanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait