Namun wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak.
Adapun prosedur penyitaan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2X24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait