Kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara. Foto: Ist.

CILACAP, iNews.id Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap memblokir rekening wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kepada negara Rp1,2 miliar. Pemblokiran di Kantor BRI Cilacap, dihadiri penanggung pajak, Kasi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan, petugas JSPN, dan saksi.

Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap, Dwi Wahyu Indriyono mengatakan, pemblokiran merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya. Sebelumnya, KPP Pratama Cilacap telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa. 

“Namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan,” kata Wahyu melalui siaran pers, Jumat (5/11/2021). 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, atau entitas lain. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network