Meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya atau entitas lain.
Tujuannya agar terhadap barang yang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP.
Wahyu berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait