PURBALINGGA, iNews.id - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyita aset dua wajib pajak. Aset yang disita berupa rumah tinggal, dan tanah kosong.
Proses penyitaan dihadiri penanggung pajak, Kasi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) dan dua orang saksi. Penyitaan pertama dilakukan kepada wajib pajak dengan insial S yang memiliki tunggakan terhadap negara sebesar Rp264.537.139.
Objek yang disita berupa rumah tinggal di Gemuruh, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Nilai aset yang disita sebesar Rp290.000.000,00. Sedangkan penyitaan yang kedua terhadap wajib pajak dengan inisial DS.
Aset yang disita berupa tanah kosong yang terletak di Desa Purwareja Kecamatan Purwareja, Klampok, Banjarnegara dengan nilai Rp56.000.000. DS memiliki tunggakan sebesar Rp670.896.310.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait