Penyitaan aset tanah yang dilakukan JSPN KPP Pratama Purbalingga. Foto: Ist.

KPP Pratama Purbalingga telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sesuai SOP penagihan pajak,” kata Hartanto, Kasi P3 KPP Pratama Purbalingga, Minggu (7/11/2021). 

KPP dalam hal ini diwakili  JSPN melakukan penyitaan aset berupa rumah sebagai jaminan pelunasan. JSPN KPP Pratama Purbalingga menyatakan apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Purbalingga bisa mengajukan pelelangan terhadap aset yang telah disita.

KPP Pratama Purbalingga berharap kegiatan ini dapat mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakan. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network