Aset wajib pajak yang disita KPP Pratama Surakarta. Foto: Ist.

"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan. Kepada para penunggak pajak, kami melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus, Kamis (28/7/2022).  

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network