SEMARANG, iNews.id – Divisi teknis pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Jawa Tengah Putnawati menyebut bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih. Dukungan juga harus tersebar minimal di 18 kabupaten/kota.
"Terdapat angka minimal dukungan dalam penginputan silon, minimal 5.000 dukungan dan tersebar minimal 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” katanya, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, bakal calon anggota DPD untuk untuk mendaftar menjadi peserta pemilu 2024 harus sudah memenuhi syarat pencalonan. Jadi sebelum memenuhi syarat tidak bisa mendaftar.
“Kalau di pemilu 2019 bila belum memenuhi syarat pencalonan, sudah bisa mendaftar untuk menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait