Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Al-Qudusy. (Foto Dok)

M Iqbal mengatakan, korban yang akhirnya mengetahui aksi dokter DP kemudian melaporkannya ke polisi. Dari keterangan Dwi, kejadian tersebut diduga sudah dilakukan DP beberapa kali.

Selain itu, kata M Iqbal mengungkapkan, dokter DP juga diduga sering mengintip istri temannya saat mandi. Sebab, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

M Iqbal mengatakan, penyidik sudah menetapkan DP sudah tersangka. Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. 

"Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network