Polisi menunjukkan barang bukti beserta empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Markas Polres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021). (Foto: Antara)

Kemudian ayah korban M menunjukkan kamar di mana ALH berada yang kemudian kamar tersebut dibuka oleh kakek korban. Kakek korban terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur.

Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban yang mana orang tua korban mengakui kalau mereka telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.

Setyo mengatakan, dari keterangan mereka juga telah didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network