Ilustrasi pencabulan. (Foto: Okezone)

"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kamis (4/5/2023).

Saat ini, 13 santri telah melapor sebagai korban. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kasur, karpet, baju, dan sarung. 

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Tersangka juga bisa dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network