Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka Sriyadi ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S (Sriyadi) alias K dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,”katanya.
Sementara dua tersangka lain dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait