Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Brebes. (Ist)

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Brebes mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Iptu Puji Haryati, KBO Sat Reskrim Polres Brebes mengatakan, bahwa pada hari Senin (16/1) Polres Brebes menerima pengaduan dari Dedy Rochman, selaku ketua sebuah LSM dengan isi laporan mengadukan dugaan persetubuhan anak yang dialami oleh korban WD yang dilakukan oleh 6 remaja di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

“Diperkirakan terjadi pada Desember 2022, kemudian dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM (29/12) di rumah kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian” ujarnya, Selasa (17/1).

Dalam mediasi tersebut, kata dia, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat disaksikan oleh tokoh masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban.

Iptu Puji mengatakan, langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik. 

“Upaya yang diambil Satreskrim Polres Brebes melalui Unit PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut, melakukan visum (VET) terhadap korban, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik tuntas.” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network