SEMARANG, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Polda Jateng, karena dugaan melakukan pelanggaran UU karantina kesehatan. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra diadukan ke polisi karena melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur saat dirinya berstatus positif Covid-19.
Pelaporan Setyadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dilakukan pengurus DPD Partai Gerindra Jawa Tengah. Setyadi dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam laporan ke polisi, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro didampingi pengurus bidang advokasi DPP Partai Gerindra disebutkan bahwa kasus aduan bermula pada tanggal 25 Juni 2021.
Setyadji yang kini telah diberhentikan sebagai anggota partai dinilai telah melakukan pelanggaran AD ART dipanggil ke Jakarta oleh Mahkamah Kehormatan Partai.
“Saat itu Setyadji mangkir dari pemeriksaan karena izin tengah menjalani isolasi mandiri, sembari mengirimkan surat hasil antigen dan PCR yang menyatakan dirinya positif Covid-19,” kata Sriyanto, Senin (6/12/2021).
“Namun dari hasil pengecekan, Setyadji dengan statusnya yang positif Covid-19, bukannya menjalani isolasi mandiri tetapi di waktu yang bersamaan melakukan kunjungan kerja bersama anggota DPRD lainnya ke luar provinsi, di Kediri dan Nganjuk, Jawa Timur,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
partai gerindra dprd Kabupaten Blora anggota dprd sriyanto saputro polda jateng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait