Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro (tengah) melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Setyadji ke Polda Jateng, karena melakukan kunker saat dirinya positif Covid-19. (iNews/Kristadi)

Dia mengatakan, tindakan Setyadji selaku pejabat publik berstatus positif Covid-19 dianggap partai sangat membahayakan dan tak bisa menjadi contoh yang baik. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi.

Terkait tindakan pelanggaran prokes yang dilakukan Setyadi diadukan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018/ tentang Karantina Kesehatan.

Berdasar catatan dari Partai Gerindra, status kepartaian Setyadji kini sebenarnya telah dicopot terkait dengan hal lain yakni indisipliner dan melakukan pelanggaran AD ART partai dan yang bersangkutan juga tengah melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, karena tak terima dipecat.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa SPKT Polda Jateng telah menerima laporan pengaduan  dari Sekretaris Gerindra Jateng terkait dugaan tindak pidana setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan.

“SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri Melayani dan  menerima setiap pengaduan dari masyarakat,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network