Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memperlihatkan sertifikat tanah miliknya. (Istimewa)

Terkait  persidangan, Ace mengatakan kalau saat ini agenda sidang adalah penyerahan bukti-bukti. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa saksi-saksi terkait persoalan tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar para pihak melakukan pengukuran ulang.

"Kami sudah siap melakukan pengukuran ulang, bahkan sudah kami ajukan permohonan ke BPN. Tapi, BPN meminta tanda tangan batas-batas lahan. Saya rasa dengan perintah majelis hakim tadi, harusnya bisa dilakukan," ujarnya.

Sementara, Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum  Tan Yangky Tanuputra mengatakan bahwa pihaknya juga siap melakukan pengukuran ulang. 

Dia mengatakan, pengukuran ulang ini dilakukan agar  majelis hakim bisa mendapat gambaran yang jelas mengenai posisi bidang lahan.

"Ya kami siap lakukan pengukuran ulang. Kami sudah mengajukannya ke BPN. Nah tergantung nanti penggugat bisa atau tidak menunjukkan batas-batasnya," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network