“Ribuan ekor baby lobster ilegal ini di perkirakan senilai Rp50 juta. Baby lobster ilegal ini sedianya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pangandaran sebelum dijual ke penadah yang lebih besar,” katanya.
Selain menyita ribuan ekor baby lobster ilegal, Lanal Cilacap mengamankan dua orang pelaku yakni MAF dan AHG yang berperan sebagai kurir.
Menurut tersangka AHG yang berperan sebagai pembeli, telah enam kali melakukan transaksi jual beli baby loster ilegal. “Setiap melakukan transaksi, mendapatkan upah Rp400.000,” ujarnya.
Penjualan baby lobster ini memang cukup menggiurkan, untuk satu ekor benih lobster jenis mutiara dihargai Rp15.000, sedangkan baby lobster jenis pasir Rp12.000 hingga Rp13.000 per ekornya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti ribuan ekor benih lobster ini diserahkan ke polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Ahmad Antoni
angkatan laut pangkalan lanal lanal cilacap benih lobster baby lobster penyelundupan kabupaten cilacap
Artikel Terkait