Pembongkaran bangunan liar di sebelah barat Jembatan Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Foto: Aryanto.

PEMALANG, iNews.id - Belasan bangunan liar di Kabupaten Pemalang dirobohkan. Bangunan dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Sempadan Jalan. 

Bangunan liar yang dirobohkan berupa toko dan warung. Bangunan berada di sepanjang jalan provinsi, tepatnya sebelah barat Jembatan Kesesirejo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. 

Dalam operasi penertiban oleh tim gabungan, tercatat ada 16 bangunan liar yang dirobohkan. Operasi penertiban menurunkan personel gabungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Pemalang. Selain itu juga personel dari Polres dan Kodim Pemalang, Trantib Kecamatan Bodeh, serta pihak Desa Kesesirejo.

Kasatpol PP Pemalang Raharjo mengatakan, langkah penertiban sudah berproses dari tahun 2021.

"Sudah beberapa kali sesuai dengan SOP, sudah diberi penbinaan, sosialisasi dan sebagainya, terakhir kemarin pada 30 Oktokber 2022 untuk bongkar mandiri dari pemilik bangunan," ujar Raharjo, Rabu (14/12/2022). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network