Siti Khotimah (23), ART korban penganiayaan majikan saat menjalani perawatan di rumah sakit dr Ashari Pemalang. (Aryanto)

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23). Polisi menangkap delapan tersangka penganiayaan.

Berikut fakta-fakta penganiayaan Siti Khotimah, ART asal Pemalang : 

1.Penganiayaan Dilakukan 8 Orang
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan 8 tersangka itu merupakan majikan suami, istri, dan anak serta ART yang lain. Penganiayaan dilakukan sejak bulan September 2022 di apartemen Jakarta Selatan (Jaksel). 

2. Terungkap setelah Korban Pulang ke Pemalang
Peristiwa terungkap setelah korban dipulangkan ke Kabupaten Pemalang dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas. Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

3. Motif Penganiayaan Dipicu Dugaan ART Mencuri Pakaian Dalam
Motif para pelaku menganiaya korban karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya. Setelah korban melapor ke Polres Pemalang, kasus dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta.  Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network