Petugas Satpol PP Sukoharjo melakukan penegakan disiplin prokes saat PPKM darurat. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Sebanyak 722 tempat usaha di Kabupaten Sukoharjo melakukan pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ratusan tempat usaha yang melanggar PPKM ditindak dan mendapat sanksi denda. 

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjaring razia meliputi mal atau pusat perbelanjaan sebanyak empat lokasi, pertokoan 168 lokasi, pedagang kaki lima (PKL) dan 520 rumah makan, dan satu tempat olahraga. 

Pelanggaran lainnya dilakukan kafe atau tempat hiburan 19 titik, serta tempat hajatan di gedung pertemuan sepuluh lokasi. Masing-masing tempat usaha ini telah menjalani sidang dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Kewenangan kami hanya pada penindakan pelanggaran di lapangan saat razia, selanjutnya menjadi ranah pengadilan," kata Heru Indarjo, Selasa (27/7/2021).

Dalam melaksanakan penegakan disiplin, petugas telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan. Ketika menemukan pelanggaran, penindakan pertama dengan peringatan lisan dan tertulis. Kemudian dilanjutkan penyitaan dan penyegelan. Pelaku usaha yang nekat dan kembali melanggar, akhirnya ditindak dengan sanksi hukum.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network