"Denda maupun subsider yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran murni keputusan hakim di pengadilan. Kami hanya bertugas menghadirkan pelaku dan bukti bukti pelanggaran," katanya.
Dalam PPKM level 4 sepekan ke depan, pihaknya tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha. Operasi hanya diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat.
Sebab pelonggaran kegiatan telah diberlakukan untuk jam operasional tempat usaha, yakni sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian pembeli boleh makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit. Maksimal pengunjung dalam satu lokasi tiga orang.
"Sifatnya patroli agar semua tetap patuh aturan PPKM," ujarnya.
Dikatakannya, rekap pelanggaran secara umum sebelum PPKM darurat, jumlah terjaring pelanggaran perorangan tidak menggunakan masker sebanyak 5.603 orang, dan 23 tempat usaha. Sanksi sosial 3.647 orang, sedang sanksi denda 1.956 orang. Total jumlah denda yang terkumpul Rp104 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait