Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)

Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar PPKM level 3, petugas terpaksa menutup tempat karaok. Diketahui jika selama PPKM level 3, semua jenis hiburan dilarang beroperasi.

"Seperti diketahui jika selama PPKM level 3 semua tempat hiburan itu tidak diizinkan beroperasi," kata Kastapol PP Purbalingga, Suroto, Sabtu (23/10/2021). 

Tim satgas Covid-19 terus menggelar patroli dan pengawasan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network