Pelanggar prokes saat PPKM darurat di Kota Tegal saat menjalani sidang di tempat, Senin (12/7/2021). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, iNews.id – Belasan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Tegal terjaring razia, Senin (12/7/2021). Mereka menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda serta mendapat sanksi sosial.

Belasan pelanggar prokes di masa PPKM darurat berasal dari berbagai kalangan. Pelanggaran yang dijumpai tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri antara lain warga tidak memakai masker, hingga para pemilik toko yang tidak menjaga jarak hingga menimbulkan kerumunan.

Para pelanggar prokes menjalani sidang yang digelar di di aula Kwarcab, Jalan Hangtuah, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Barat. Sidang dipimpin seorang hakim, serta ada jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik PPNS. 

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi saat memantau sidang mengatakan, sanksi berupa denda untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih abai. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network