“Diharapkan warga dan para pelaku usaha semakin sadar pentingnya mematuhi prokes untuk mengurangi penularan Covid-19,” kata Muhammad Jumadi.
Selain menjalani sidang ditempat, para pengguna jalan yang terjaring razia prokes juga mendapatkan sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi, seperti layaknya petugas penyapu jalan.
Bagi warga yang tidak memakai masker, dihukum membayar denda Rp25.000. Sedangkan pemilik toko yang mengabaikan prokes diwajibkan membayar denda Rp250.000 sesuai putusan hakim.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
pelanggar protokol kesehatan Prokes kota tegal terjaring razia denda Ppkm darurat sidang di tempat
Artikel Terkait