Pihaknya tak habis pikir terhadap apa yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara. Sebagai orang yang dipercaya oleh negara duduk di Kementerian Sosial, justru mengkorupsi dana yang diperuntukan bagi masyarakat kecil terdampak pandemi.
Padahal masih ada warga yang luput dapatkan bantuan pemerintah. Baik itu bantuan Covid-19, bantuan langsung tunai, juga bantuan-bantuan lainnya.
Sehingga hukuman yang pantas untuk koruptor bantuan sosial Covid -19 adalah di hukum mati. "Sangat tidak manusiawi, dan mencederai hati masyarakat. Banyak masyarakat yang secara ekonomi terdampak, lah ini bantuan justru dikorupsi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait