Mensos Juliari P Batubara saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Dok Sindonews)

SOLO, iNews.id  - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (Lapaan) RI menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi)  untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap siapa saja yang berani mengkorupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.  Janji itu pernah diucapkan Presiden Jokowi. 

Oleh karena itu, Ketua Lapaan RI, BRM Kusumo Putra menagih janji Presiden untuk membuktikan hukuman itu kepada Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan orang nomer satu di Kementerian Sosial itu sebagai tersangka. "Dan karena itulah kami, Lapaan RI, menagih janji, baik pada Presiden Jokowi maupun KPK untuk menuntut hukuman mati pada para tersangka. Mereka tega mengkorupsi uang negara. Apalagi uang bansos itu untuk masyarakat tak mampu yang butuh bantuan untuk makan keluarganya," kata Kusumo, Senin (7/12/2020).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network