Orang tua korban kemudian menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan itu, Polsek Baki dan Bhabinkamtibmas secara cepat melakukan pencarian terhadap korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, Kepolisian dibantu warga berhasil menemukan korban di daerah Colomadu Karanganyar," ujarnya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur korban serta mengajak korban berhubungan layaknya suami istri di kos.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUHP, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya. Sedangkan ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait