Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng). (Foto: Ary Wahyu Wibowo)

Hasil kajian, ada beberapa hal yang dinilai perlu diluruskan, khususnya mengenai pembagian dua wilayah keraton. Salah satu temuan adalah dalam Perjanjian Giyanti, baik PB II maupun PB III tidak terlibat di dalamnya.

“Karena yang bertandatangan adalah Kompeni Belanda yang diwakili Nikolas Harting dengan Pangeran Mangkubumi,” jelasnya.

Sehingga, dirinya menilai perlu diluruskan karena  banyak pihak yang terlanjur menganggap PB II dan PB III memecah Mataram melalui Perjanjian Giyanti.  Putri mendiang Raja PB XII ini menilai Perjanjian Giyanti yang terlibat hanya Belanda dengan Mangkubumi.

“Justru PB III menjadi penengah sehingga muncul Perjanjian Jatisari,” jelasnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network