Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.
"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak dibhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," ucapnya.
Kerabat Keraton Solo GKR Ayu Koes Indriyah menambahkan, jika pergantian nama untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.
Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Solo.
"Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait