KGPH Mangkubumi usai mengikuti prosesi adat pergantian nama menjadi KGPH Hangabehi. Foto: MNC Portal/R August.

Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.

"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak dibhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," ucapnya. 

Kerabat Keraton Solo GKR Ayu Koes Indriyah menambahkan, jika pergantian nama untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.

Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Solo.

"Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network