Peristiwa longsor Desa Situkung terjadi saat wilayah tersebut berada dalam Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor, angin kencang, cuaca ekstrem dan banjir. Status ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 dan berlaku sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026.
BNPB mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi longsor susulan dan menjauhi area rawan.
"Mengatakan masyarakat harus mengikuti arahan BPBD dan aparat setempat. Warga terdampak diminta tetap berada di lokasi pengungsian sampai kondisi dinyatakan aman," katanya.
Seluruh unsur SAR gabungan memastikan operasi penanganan darurat longsor Desa Situkung terus berjalan hingga situasi benar-benar stabil.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait