PMI Jateng telah bertekad menggencarkan adanya peningkatan jumlah pendonor plasma. Tak heran jika PMI Jateng bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI di 35 kabupaten dan kota. PMI kabupaten dan kota diminta untuk mengajak penyintas Covid-19, di daerahnya masing-masing, mendonorkan plasmanya.
Saat ini, ada kriteria UDD yang bisa melakukan pengambilan plasma. Seperti UDD PMI yang telah mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) yaitu di UDD Kota Semarang, Solo, dan Banyumas.
Ada juga, kriteria UDD yang melakukan pengambilan plasma dengan alat apheresis yakni alat yang bisa secara langsung memisahkan plasma saat donor sedang berjalan. “Kemudian UDD lain itu mengakomodir penyintas di wilayahnya, menyeleksi (pendonor plasma),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait