“Setelah dikembangkan, korban tidak hanya satu orang, namun ada enam orang lain yang juga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp388 juta,” ujarnya.
Smentara saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penipuan karena kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya bisa membantu memasukkan menjadi PNS.
Tersangka juga mengaku uang hasil penipuan sebagian telah dikembalikan kepada korban dan sebagian telah digunakan untuk membeli sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga dan terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
penipuan polres purbalingga pegawai negeri sipil pegawai negeri sipil (pns) Kabupaten Purbalingga
Artikel Terkait