Ilustrasi mahasiswi di Kudus menjual video porno yang diperankan dirinya bersama tiga pria. (Foto: Ist)

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan DNW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara untuk tiga pria dalam video mesum tersebut hanya sebatas saksi. Mereka tidak mengetahui saat melakukan sex foursome direkam oleh pelaku untuk dijual.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network