Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengaku telah menjual pompa injeksi truk senilai Rp12,5 juta tersebut kepada pihak lain dengan harga sangat murah, sekitar Rp50.000.
“Barang bukti kemudian berhasil kami amankan kembali dari tangan pembeli,” kata AKP Mujiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Bosch Pump Truck Mitsubishi 120 PS, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, tas punggung, serta beberapa kunci pas yang digunakan pelaku saat beraksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait