Tersangka NH warga Pacitan, Jawa Timur saat ditahan di Mapolres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada 22 Februari 2022 di tempat persembunyiannya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. 

“Kami juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban yang dikubur dan ditutup dengan pohon pisang,” kata Kapolres Blora, AKBP Aan Ardiansyah, Jumat (4/3/2022). 

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan. Yang bersangkutan malu ditagih utang terus menerus oleh korban, Sedangkan hutangnya sebesar Rp2,5 juta. 

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Blora dan terancam hukuman penjara seumur hidup. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network