Kapolres AKBP Ronald A. Purba saat gelar pengungkapan kasus pelajar menggugurkan janin yang dikandungnya. (Istimewa)

“Janin yang digugurkan tersebut sudah berusia 8 bulan ini. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini dengan menggugurkan kandunganya,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku terdiri atas 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning,  1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merek Redmi 5.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network