Mangkir dari Tugas hingga Terjerat Narkoba, Anggota Polres Grobogan Dipecat (Foto: Istimewa)

GROBOGAN, iNews.id - Personel kepolisian di Polres Grobogan bernama Bripda DS (26) terpaksa harus menanggalkan seragamnya di depan rekan dan pimpinan saat apel pagi di Mapolres Grobogan, Senin (31/7/2023). Bripda DS harus menerima keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) lantaran terjerat kasus narkoba dan mangkir dari tugas.

Belum diketahui status Bripda DH ini sebagai pelaku pengguna atau sebagai pengedar narkoba. Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, momen ini harus menjadi pelajaran bagi semua personel.

"Saya sebagai pimpinan tentu saja merasa sangat berat hati dan sedih untuk melaksanakan upacara ini, karena saya tahu bahwa imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada seluruh keluarga besarnya," katanya, Senin (31/7/2023).

Gali Atmajaya menyampaikan, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Kepolisian. PTDH, dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Sebab Bripda DS ini diketahui melanggar peraturan dengan tidak masuk tugas selama 30 hari berturut-turut dan juga memakai narkoba.

"Bripda DS diketahui telah melanggar kode etik profesi Polri dan peraturan disiplin anggota Polri. Seperti melakukan disersi dan juga terbukti menjadi pemakai narkoba," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network