Dia menambahkan, jika Polres Grobogan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan Bripda DS sebagai anggota Kepolisian melalui pendekatan secara personal dan pembinaan agar yang bersangkutan dapat berubah dan melaksanakan dinas dengan baik. Namun, Bripda DS dianggap tidak bersunggung-sungguh untuk berubah.
‘’Karena dalam pelaksanaanya tidak ada usaha yang tulus dan kesungguhan untuk mengubah diri menjadi lebih baik, pada akhirnya Bripda DS dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait